Pj Bupati Purwakarta Harus Segera Tertibkan Tiga Hal Krusial
Hal lain yang harus menjadi perhatian Pj Bupati Benni Irwan, adalah hal yang terkait kedisiplinan dan ketaatan sebagian aparatur dalam mengimplementasikan profesionalitas dan netralitasnya.
Ada kekhawatiran sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tergiring oleh pihak atau kekuatan tertentu, yang menjerumuskannya pada kegiatan politik praktis.
Sutisna berpendapat, selama ini keterlibatan oknum ASN, kepala desa dan perangkat desa tampak dan tak riskan melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis untuk kepentingan pihak atau kelompok tertentu.
“Ini menunjukkan bahwa tingkat kepatutan dan kepatuhan aparatur terhadap kode etik dan moral sangat diragukan. Bahkan, terkesan menjurus pada perilaku pembangkangan terhadap prinsip dasar aparatur itu sendiri,” tandas Sutisna.
Hal lain, yakni menyangkut dugaan adanya indikasi penitipan anggaran pada RAPBD TA 2024 oleh pihak lain untuk kepentingan tertentu. Sesuai prinsip anggaran, apabila itu dilakukan di luar urusan pokok dan wajib atau urusan tambahan, serta tak menyentuh klasifikasinya, itu merupakan bentuk penyelewengan kebijakan dan pencideraan fungsi anggaran.
Untuk menangkal dan mengantisipasinya, Pj Bupati Benni Irwan memiliki tanggung jawab untuk segera membenahi dan menertibkan instrumen pendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Dikatakan Sutisna, Benni harus segera menginventarisir dan menarik kembali aset-aset daerah yang dimanfaatkan dan digunakan sebagai fasilitas pribadi.