Demi Partai, Walikota Solo Gibran Langgar UU Pemilu Buntut Ajakan Memilih Ganjar
- Viva.co.id
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya telah mengkaji dan menganalisis video terkait kepala daerah yang menyatakan dukungannya kepada pihak tertentu itu dari perspektif hukum.
"Peristiwa soal dukungan kepala daerah terhadap salah satu tokoh yang digadang-gadang menjadi bakal calon presiden, itu kan kemudian kami lakukan kajian hukumnya, kami analisis juga. Dalam kajian hukum kami, itu melanggar Pasal 283," kata Lolly.
Sebelumnya, beredar video ajakan Gibran agar masyarakat mendukung bakal capres Ganjar Pranowo.
Anggota Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma Nataliza mengatakan video dukungan oleh kepala daerah, termasuk oleh Gibran, sedang ditangani oleh Bawaslu RI.
"Jadi, karena lokus deliknya bukan ada di Surakarta, maka kemudian diambil alih oleh Bawaslu RI dan ditangani di sana. Karena itu, bukan kami yang menangani dan memproses. Ya, tentu kami menghormati," ujar Poppy.