Niat Baik Berujung Tragis, Nasihati Ibu-Anak yang Menyebrang, Seorang Sopir dan Kernet Truk Dianiaya

Foto Ilustrasi Penganiayaan
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar Sejumlah orang menyerang sopir truk dan kernet truk di Gerbang Tol Balaraja Timur, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Curhat Sopir Truk Jadi 'Santapan' Pungli Aparat Hingga Tak Bersisa Untuk Anak Istri

Kejadian kekerasan ini dimulai ketika kedua korban memberikan nasihat kepada seorang ibu dan anak yang tiba-tiba menyeberang jalan di pintu masuk Tol Balaraja Timur. Serangan tersebut dilakukan oleh enam orang.

Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, peristiwa pada Kamis, 21 September 2023 ini, bermula saat korban yakni sopir Endrik dan kernet Ibrohim membawa bata ringan menggunakan truk dan melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa.

Sering Dipalak Preman, Dompet Sopir Truk Asal Jambi Dirampas KDM

Ilustrasi Penganiayaan

Photo :
  • screenshot berita viva news

 

Keputusan Mengejutkan STY: 4 Pemain Dicoret dari Timnas, Siapa yang Masuk?

"Saat melintas itu, korban mengerem mendadak karena ada seorang ibu dan anak yang menyeberang. Di sana diminta kedua orang yang menyeberang jalan itu untuk lebih hati-hati," katanya, Jumat, 22 September 2023.

Namun tiba-tiba, seorang pria dengan inisial MR memukul pintu mobil truk korban. Pria tersebut berteriak bahwa perempuan dan seorang anak yang menyeberang adalah anak dan istrinya.

Saat masuk ke Gerbang Tol Balaraja Timur, kendaraan korban dicegat oleh dua orang dengan dua sepeda motor, serta satu unit mobil angkot yang berisi empat orang.

"Saat mobil korban dicegat atau diadang itu, para pelaku turun dari kendaraan dan melakukan aksi pengeroyokan yang membuat kedua korban kabur ke arah kantor pengelola tol untuk minta menyelamatkan diri, hingga bersembunyi di semak-semak," ujarnya.

Setelah para pelaku pergi, kedua korban kembali ke mobil dan mendapati kaca mobil pecah serta barang-barang mereka sudah hilang. Dari sana, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami menangkap dua tersangka yakni MR dan DF," ujarnya.

Atas kasus itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.