Pelaku Penyebar Hoax Penangkapan UAS, Polisi Amankan 2 Pelaku

Ustadz Abdul Somad
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar Dua pelaku yang diduga sebagai penyebar hoaks mengenai Ustaz Abdul Somad (UAS) yang diperiksa terkait bentrokan demo di Rempang, Batam, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Kedua pelaku tersebut memiliki inisial IS dan BM.

WhatsApp Semakin Canggih: Hadirkan Fitur Baru untuk Lacak Asal-Usul Gambar di Aplikasi

Kedua pelaku tersebut akan dihadapkan pada pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi palsu. Penangkapan mereka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/121/IX/RES. 2.5./2023/Ditreskrimsus, yang dikeluarkan pada tanggal 25 September 2023.

"Ada dua orang warga Batam yang diamankan. Mereka adalah penyebar informasi hoax pemeriksaan UAS yang diamankan terkait bentrokan demo Rempang," kata Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Kombes Nasriadi dalam keterangannya, Rabu, 27 September 2023.

Nilai-nilai Pancasila, Filter Bangsa untuk Cegah Hoaks di Pilkada Damai 2024

Nasriadi menjelaskan, peran dua pelaku IS dan BM yang beraksi menyebarkan hoax melalui media sosial TikTok, dan BM melalui Facebook.

Nasriadi menyebut kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing pada 25 September 2023.  

UAS Jelaskan Hukum Pakai Lipstik Saat Puasa Ramadan, Batalkan?

Ustadz Abdul Somad (UAS).

Photo :
  • Viva.co.id

"Pelaku IS merupakan warga Tanjung Riau, Sekupang. Pelaku BM warga Lubuk Baja, Batam," kata dia.

Narasi yang dibuat IS ialah membuat postingan di akun TikTok soal berita bohong bahwa penangkapan UAS dengan diperiksa oleh Polda Kepulauan Riau. Info hoax yang disebar IS bahwa UAS memberikan dapur umum untuk warga Rempang.

Sementara untuk pelaku BM, polisi menyebut dalam postingannya di Facebook lantaran menarasikan UAS dipanggil polisi karena memberikan bantuan dapur umum kepada warga Rempang. Ia menyebut UAS dipanggil karena memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan.

Akibat perbuatannya, kata Nasriadi, kedua pelaku yakni IS dan BM dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Mereka juga dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polda Kepulauan Riau sebelumnya sudah menyampaikan berita di media online yang menyebut perihal UAS dipanggil polisi pasca bentrok di Pulau Rempang adalah hoax. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad mengatakan demikian karena sudah berkoordinasi dengan jajaranNYA.

“Setelah melakukan konfirmasi kepada Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, informasi itu tidak betul,” kata dia kepada wartawan, Senin 18 September 2023