Biadab! Guru Ngaji Lakukan Aksi Pencabulan Sesama Jenis Kepada 3 Muridnya

Ilustrasi Kekerasan Seksual sesama jenis
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Dia berharap dengan terungkapnya kasus ini, kepada masyarakat khususnya di Blora untuk lebih hati-hati terhadap hal tersebut.

BREAKING NEWS! Pratama Arahan akan Bergabung dengan Bangkok United

"Tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa terjadi pada siapapun. Dan kebetulan pas terduga pelakunya adalah guru ngaji," Kata Selamet.

"Jadi kita tidak membenarkan bahwa semua berbuat seperti itu. Itu hanya orang per orang," tambahnya.

Tanggapan Anak STY Usai PSSI Pecat Sang Ayah: Banyak yang Mau Aku Katakan

Pelaku disangkakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang–Undang No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Reaksi Menohok Anak STY Usai PSSI Pecat Sang Ayah, Ungkit soal Prestasi Timnas Indonesia