Biadab! Guru Ngaji Lakukan Aksi Pencabulan Sesama Jenis Kepada 3 Muridnya
Kamis, 28 September 2023 - 22:31 WIB
Sumber :
- Screenshot berita VivaNews
Dia berharap dengan terungkapnya kasus ini, kepada masyarakat khususnya di Blora untuk lebih hati-hati terhadap hal tersebut.
Baca Juga :
Anak Sulung Shin Tae-yong Buka Suara Usai Ayahnya Didesak Mundur dari Pelatih Timnas Indonesia
"Tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa terjadi pada siapapun. Dan kebetulan pas terduga pelakunya adalah guru ngaji," Kata Selamet.
"Jadi kita tidak membenarkan bahwa semua berbuat seperti itu. Itu hanya orang per orang," tambahnya.
Pelaku disangkakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang–Undang No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara.Â