Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor, Rafael Alun Sebut Dirinya Kena Imbas Mario Dandy
- viva.co.id
Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Rafael menjadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mrngungkapkan Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Meski begitu, Ali Fikri belum menjelaskan rinci gratifikasi dalam hal apa.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," bebernya.
Alih-alih mengakui sangkaan tersebut, Rafael Alun justru membantah dan menyebut dirinya terkena imbas kasus yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo.
"Saya akan mencoba berkomunikasi dengan penasehat hukum karena sejatinya, kejadian yang menimpa saya ini bukan karena saya melakukan pidana, tapi karena pidana yang dilakukan anak saya sehingga menyeret saya," ujar Rafael Alun dikutip dari VIVA pada Jum'at, 31 Maret 2023.
Tidak hanya itu, mantan pejabat Ditjen pajak itu juga mengatakan bahwa ada pihak tertentu yang sengaja mencari-cari celah dirinya hanya karena kasus yang dilakukan anaknya.
"Dengan tekanan-tekanan dari berbagai macam pihak untuk pemeriksaan terhadap harta-harta saya, sehingga saya dicari-cari celahnya untuk ditersangkakan sebagai orang yang telah menerima gratifikasi," beber dia.
Kendati demikian, Rafael Alun berkomitmen akan bertindak kooperatif dengan penyidik. Ia akan menghadapi Proses penyidikan bersama penasehat hukumnya.
"Saya akan coba akan hadapi bersama dengan penasehat hukum saya dan akan mencoba menjelaskan bahwa yang saya lakukan selama ini tambahan harta yang sudah saya laporkan saat ini memang dengan niat baik saya," jelas Rafael.