Rafael Alun Akui Tambah Kaya Berkat NJOP

Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Rafael Alun Trisambodo mengaku heran dengan penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Sebab, ia merasa dirinya sudah patuhi perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Jual Lahan Untuk Jadi Bupati, KPK: Biaya Politik di Indonesia Cukup Mahal

Menurut Rafael, Sejak dirinya ditetapkan sebagai wajib lapor pada tahun 2011 silam, ia aktif melaporkan hartanya kepada KPK.

"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal-usul setiap aset tetap," kata Rafael dikonfirmasi awak media, Jumat, 31 Maret 2023. 

Menteri Agama Gus Yaqut Dilaporkan ke KPK soal Penyelewengan Kuota Haji

Lebih lanjut Rafael menjelaskan bahwa dirinya selalu melaporkan asetnya pada SPT-OP. Dikatakannya, Sejak 2012 hingga 2022 asetnya tidak mengalami penambahan yang signifikan. Hanya saja mengalami perubahan nilai karena menyesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan," kata Rafael.

Pengakuan KPK Gagal Berantas Korupsi Dibenarkan Publik, Pertanda KPK Tak Diperlukan Lagi?

Selain itu, Rafael juga mengaku mengikuti program Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) pada 2022 sebagai bentuk kepatuhannya dalam membayar pajak.

"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," ujarnya.

Sementara Penasihat Hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih mengatakan kliennya sebenarnya merupakan aset bagi negara. Sebab Rafael kerap mendapatkan penghargaan atas kinerjanya di DJP Kemenkeu.

"RA (Rafael Alun) termasuk dalam nominasi Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kakanwil Sumut) karena kinerja dan prestasi yang baik. RA juga tidak mengetahui di mana kesalahannya sehingga dianggap melanggar Pasal 12B (UU Tipikor) tentang gratifikasi," kata Junaedi.

Junaedi menegaskan, kenaikan harta Rafael di tahun 2022 yang mencapai Rp 56 miliar bukan karena Rafael memiliki aset tambahan. Melainkan aset yang dia miliki harganya naik sesuai dengan NJOP yang ditetapkan pemerintah.

"Terkait kenaikan nilai aset tetap, RA bahwa itu terjadi karena kenaikan nilai NJOP, bukan karena ada penambahan aset. RA berharap bahwa semua informasi yang disampaikan dapat mengklarifikasi bahwa dirinya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap. RA juga berharap agar tidak ada fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan dirinya," imbuhnya.