Teman Marshella Diduga Sebut Miskin ke Mertua Arhan, Padahal Pejabat Tak Berhutang
- Screenshot berita VivaNews
Aturan mengenai gaji seorang anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang menyebutkan kisaran gaji anggota DPR RI dan menjabat selama lima tahun.
Besaran pendapatan menurut surat edaran tersebut, gaji pokok anggota DPR RI adalah Rp4.200.000 dengan beberapa tunjangan.
Tunjangan tersebut adalah Tunjangan Uang Sidang/Paket sebesar Rp2.000.000, Tunjangan Beras sebesar Rp30.090 per bulan, Tunjangan Pph Pasal 21 sebesar Rp2.699.813, dan Tunjangan Istri Anggota sebesar Rp420.000.
Kemudian, ada juga Tunjangan untuk Dua Anak sebesar Rp168.000 per anak, Tunjangan Jabatan sebesar Rp6.700.000, Tunjangan Kehormatan sebesar Rp5.580.000, Tunjangan Komunikasi sebesar Rp15.554.000 per bulan, Bantuan Listrik dan Telepon sebesar Rp7.700.000, hingga Biaya Perjalanan yang dihitung perhari.
Bukan hanya itu, anggota DPR RI juga memperoleh fasilitas rumah jabatan sampai uang pensiun sebesar 60% dari total gaji pokok.
Jika di total gaji dengan tunjangan yang diterima, gaji tersebut cukup besar untuk seorang anggota DPR RI.