Kasus 'Kopi Sianida', Djaja Cium Pelaku Orang Dekat Mendiang Mirna

Ahli forensik, Dr. Djaja Surya Atmaja
Sumber :
  • viva.co.id

Kepada pihak polisi saat itu, Djaja mengatakan bahwa autopsi dapat dilakukan meski tanpa persetujuan keluarga, sebab hal ini perlu untuk mencari siapa pelakunya.

Diduga Teroris, Penjual Bubur di Cikampek Ditangkap Tim Densus 88

Kasus

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

“Makanya kan waktu itu saya argumen (kepada polisi), pak ini (autopsi) kekuasaan bapak. Kalau bapak bilang autopsi ya kita autopsi, tapi kalau bapak bilang nggak ya-nggak,” kata dia 

Bikin Baper, Pesan Menyentuh Ayah Mahalini untuk Rizky Febian di Hari Pernikahan

Djaja menyatakan dalam KUHP apabila pihak keluarga tidak setuju dilakukan autopsi, polisi harus meyakininya selama 2x24 jam. Jika melewati waktu tersebut maka tetap harus dilakukan autopsi. 

“Kalau keluarga nggak mau, dalam KUHP itu ada pasal berikutnya yaitu polisi berhak meyakinkan pihak keluarga kalau mereka tidak mau, itu ditunggu 2x24 jam,” kata dia 

Teuku Ryan Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Restu Ibu Sebelum Menikahi Ria Ricis

"Polisi harus menerangkan tapi bukan minta izin, karena mereka (keluarga) termasuk dalam kategori orang-orang yang mau jadi tersangka, makanya kewenangan ada pada polisi,” pungkasnya