Soal Kasus 'Kopi Sianida', JPU dan Wamenkumham 'Keroyok' dr.Djaja
- intipseleb.com
Tak hanya Shandy, keterangan Djaja pun dibantah oleh Wamenkumham, Prof. Edward Omar Syarif atau Prof Eddy Hiariej. Prof Eddy yang kala itu menjadi saksi ahli hukum pidana dalam persidangan Jessica Wongso mengungkap tentang apa itu saksi ahli.
"Seorang ahli memberikan keterangan secara garis besar itu ada dua. Ada ahli ketika akan memberikan keterangan itu tidak melakukan apa-apa. Tetapi ada ahli ketika akan memberikan keterangan dia harus melakukan eksperimen, harus melakukan observasi, harus melakukan pemeriksaan," kata dia.
Berdasarkan hal itu, Prof Eddy mengatakan, seharusnya menanyakan kepada dokter yang langsung menangani jenazah Mirna. Bukan kepada dr. Djaja yang saat itu hanya melakukan pembalseman mayat Mirna.
"Tapi kan Dr Djaja tidak melakukan autopsi. Kalau nilai pembuktian orang tidak melakukan autopsi, lalu dia bicara itu tidak beda dengan orang yang ngomong sembarangan di pinggir jalan," tegasnya