Prof Eddy dan Shandy Curigai Gerakan Tangan Jessica di CCTV
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kejanggalan dan keraguan yang berkembang liar di ruang publik mengenai kasus 'Kopi Sianida' pada 2016 silam, membuat para pihak saling mengemukakan fakta sejarah, alat pembuktian dan proses gelar perkara di pengadilan.
Kasus 'Kopi Sianida' yang menjerat Jessica Kumala Wongso ke penjara dalam kematian Wayan Mirna Salihin, bermula dari penayangan Film Dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso'.
Film Dokumenter tersebut mengisahkan tragedi maut yang merenggut nyawa Mirna usai meminum es kopi vietnam yang diduga dicampuri racun sianida oleh Jessica di sebuah kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat (Jakpus) pada 6 Januari 2016 silam.
Film itu telah tayang di platform streaming berbayar Netflix sejak 28 September 2023 lalu. Dalam Film ini, semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus Jessica, diwawancara dan didokumentasikan ke dalam sebuah cerita Film berdurasi 1,5 jam.
Usai penayangan Film Dokumenter tersebut, publik kembali digemparkan dan menimbulkan sejumlah tanya tentang kebenaran fakta dan pembuktian persidangan sehingga Jessica dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara.
Satu per satu kejanggalan dari kasus tersebut pun mulai terkuak di berbagai media sosial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus 'Kopi Sianida' tahun 2016, Shandy Handika menjawab isu yang berkembang liar tersebut.