Niat Usilin Warga dengan Kostum Pocong, 2 Pemuda di Demak Dibawa ke Polisi

Dua pemuda Usilin Warga dibawa ke polisi di Demak
Sumber :
  • antvklik.com

Jabar – Lucu tapi berujung serius sampai pada pihak kepolisian. Beberapa pemuda di Kecamatan Bonang, Demak, Jawa Tengah menjadi bulan-bulanan warga. Pasalnya, mereka hendak nge-prank warga yang akan lewat dengan memakai kostum pocong.

5 Cara Mudah Download Dokumen Scribd Gratis Tanpa Ribet

Nahas, Mereka ditangkap dan hendak dihakimi tapi ada warga lain yang melarang, hingga akhirnya dibawa pada pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun VIVA Jabar, kedua pemuda yang ditangkap tersebut adalah Imam Muhtadi (15) dan M. Alwi Syuhada (15). Keduanya warga Desa Jatimulyo, Bonang, Demak. Mereka ditangkap saat beraksi berpakaian pocong di jalan raya Demak Bonang tepatnya Dukuh Maesan Desa Karang Mlati, Kecamatan Demak.

Jadi Aplikasi Edit Video Terfavorit, Ternyata Watermark Capcut Cukup Mengganggu

Selamat dari amarah warga, keduanya diserahkan pada pihak Polsek Bonang untuk dimintai keterangan atas aksi yang dilakukannya itu.

"Imam Muhtadi yang berpakaian pocong, sedang rekannya Alwi berjaga-jaga tidak jauh dari lokasi. Saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan," kata Sahli (50), warga yang menangkapnya.

Gimana Cara Hilangkan Watermark Capcut? Simak 4 Langkah Ini

Imam mengaku sedang membuat konten yang akan diposting di media sosial.

"Saya hanya ingin membuat konten Pak, tidak bermaksud yang lain," jelas Imam.

"Saya punya ide membuat konten di waktu dini hari menjelang sahur, karena di Jalan Raya Demak Bonang masih banyak pengendara yang melintas," sambungnya.

Lebih lanjut Imam menambahkan, dirinya bertindan Sebagai pocong sedangkan Alwi yang merekam aksi itu menggunakan ponsel.

"Saya berperan sebagai pelaku pocong dan rekan saya Alwi yang merekam dengan menggunakan ponsel." tuturnya.

Kapolsek Bonang AKP Margono membenarkan telah memeriksa dua orang pelaku yang sedang menakut nakuti warga dengan berpakaian mirip pocong.

Selain menyita barang bukti 1 buah pakaian pocong, polisi juga memanggil kedua orang tua pelaku dan setelah membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, keduanya dilepas.

"Kedua pelaku yang masih berstatus siswa MTS di Bonang tersebut bermaksud membuat konten untuk hiburan. Keduanya dilepas dan diserahkan kepada orangtuanya, setelah membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya", kata Margono, Minggu (2/4/2023) pagi.

Kapolsek mengimbau agar selama bulan Ramadhan, tidak melaksanakan aksi yang mengundang keresahan warga.

"Bulan ramadhan hendaknya diisi dengan kegiatan ibadah dan kegiatan positif lainnya yang bermanfaat" pungkas Margono