Penyegelan Gereja di Purwakarta, Guntur Romli: Kacau, Menyedihkan!
- Tangkap layar
VIVA Jabar – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan penyegelan sebuah bangunan ilegal yang dijadikan tempat ibadah jemaah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menjelaskan, penutupan tempat ibadah dilakukan dengan alasan tidak memiliki izin resmi dan telah menimbulkan keberatan warga sekitar.
"Mengacu pada regulasi kaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tahun 2022 tentang bangunan dan gedung," jelas Anne.
"Ada dua hal (terkait urus izin) yang pertama dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi," lanjutnya.
Sontak saja penyegelan gereja di Purwakarta itu mendapat sorotan dari berbagai kalangan, seperti dari Muhamad Guntur Romli. Dalam unggahan di akun Twitternya @gunromli ia menyebut jika penyegelan tempat ibadah yang dilakukan Bupati Purwakarta itu telah menyalahi aturan.
"Kacau Bupati Purwakarta menyegel rumah ibadah/gereja GKPS, pdahal tugas Bupati dlm PBM No 9 thn2006 Pasal 7 ayat (1) poin e: menerbitkan IMB rumah ibadah bukan menyegel rumah ibadah," tulis dia, dikutip pada Senin, 3 April 2023.