Penyegelan Gereja di Purwakarta, Ono Surono: Permudah Izinnya
- viva.co.id
Jabar – Penyegelan terhadap rumah ibadah yakni Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) menuai respon dari berbagai kalangan. Tak terkecuali dari Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Bara, Ono Surono. Ia menyoroti penyegelan sebuah padepokan yang digunakan sebagai rumah ibadah di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta tersebut.
Menurut Ono, berdasarkan undang-undang seharusnya pemerintah atau negara menjamin kebebasan dan hak warga untuk memeluk agama, termasuk dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Penyegelan rumah ibadah merupakan bentuk pelanggaran dasar undang-undang.
Ono, selanjutnya mengkritisi kebijakan Bupati Purwakarta Anne Ratna yang telah menyegel GKPS tersebut. Menurutnya, Bupati Anne seharusnya tidak memakai kacamata kuda dalam melihat fenomena bangunan yang tidak berizin tersebut.
"Mestinya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tidak menggunakan kacamata kuda, langsung menyegel begitu saja karena ini menyangkut sarana ibadah," kata Ono saat dikonfirmasi pada Minggu, 2 April 2023.
Lebih lanjut, Ono mengatakan agar tidak sampai terjadi penyegelan, Bupati Purwakarta harusnya mengumpulkan para tokoh dan bermusyawarah, dan mempermudah izinnya, sehingga penyegelan tidak terjadi dan tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kerukunan antar umat beragama.
"Permudah izinnya, bukan malah melakukan penyegelan," tegas anggota Komisi IV DPR RI ini.
Disamping itu Ono juga meminta agar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan perhatian lebih mengingat permasalahan terkait rumah ibadah ini bukan pertama kali di Jawa Barat.
Selain sulitnya perizinan, tukas Ono, banyak umat Kristiani yang tak memiliki tempat ibadah melakukan ibadah di rumah, gedung atau ruko tapi tetap juga dilarang.
"Katanya Jawa Barat sudah turun tingkat intoleransinya. Harusnya gubernur memiliki skema program untuk benar-benar memastikan masyarakat Jabar dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan damai," tandas Ono.
Penutupan tempat ibadah anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta dilakukan oleh Pemkab Purwakarta, dengan alasan tidak memiliki ijin resmi dan telah menimbulkan keberatan warga setempat.
Diketahui, proses penyegelan itu berlangsung kondusif tanpa penolakan dari pihak manapun.