Gereja Disegel, Bupati Purwakarta Minta Pemilik Gedung Urus Perizinan Dulu
- Pemkab Purwakarta
VIVA Jabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan ilegal yang dijadikan tempat ibadah jemaah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta pada Minggu, 2 April 2023.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menjelaskan, penutupan gereja tersebut dilakukan dengan alasan tidak memiliki izin resmi dan telah menimbulkan keberatan warga sekitar.
"Mengacu pada regulasi kaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tahun 2022 tentang bangunan dan gedung," jelas Anne.
"Ada dua hal (terkait urus izin) yang pertama dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi," lanjutnya.
Setelah gedung terbentuk, maka boleh mengajukan aktivitas yang lainnya. "Seperti olahraga atau pun yang lainnya termasuk peribadatan," bebernya.
Anne juga menyebut, aturan khusus yang mengatur hal itu tertuang dalam peraturan bersama menteri Agama dan dalam negeri.
"Sementara, sebelum keluarnya perizinan saya harapkan pemilik gedung ini untuk mengurus perizinan terlebih dahulu," demikian Anne Ratna Mustika.