Penyegelan Gereja di Purwakarta Karena Tak Berizin, Warganet: Ngurus Izinnya Ribet
- Tangkap layar
VIVA Jabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan ilegal yang dijadikan tempat peribadahan jemaah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang berada di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta pada Minggu, 2 April 2023.
Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan saat Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gerejawi (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS).
"Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Namun nampaknya penyegelan gereja di Purwakarta tersebut mendapatkan reaksi negatif dari para warganet.
Kebanyakan dari mereka yang menyayangkan penyegelan gereja dengan alasan tak berizin. Padahal, bangunan tersebut dijadikan tempat ibadah bukan tempat pesugihan maupun hal-hal negatif lainnya.
Hal tersebut diungkapkan warganet pada unggahan akun Twitter @SammiSoh. "Sok sibuk bela palestina, warga sendiri ditindas," kata warganet.
"Penjajahan bangsa Indonesia oleh bangsa Indonesia..." ungkap warganet lain.