Kenapa Jessica Lolos Jeratan Hukum Pidana Seumur Hidup? Ini Kata Prof Eddy
- intipseleb.com
"Satu, ini orang masih muda. Dua, tujuan dari pidana itu apa? Reintegrasi sosial. Kalau hukuman mati, dia mau reintegrasi sosial apa lagi?" terang Prof Eddy
Ia menyatakan, bahwa Jessica Wongso tidak dihukum seumur hidup atau mati karena usianya saat menjalani persidangan kasus kopi sianida tahun 2016 silam yaitu 27 tahun.
Dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, Jessica Wongso diharapkan dapat bermanfaat untuk masyarakat setelah bebas menghirup udara bebas di luar penjara.
"Karena dia masih muda, masih punya harapan, maka dijatuhi ganjaran 20 tahun pidana penjara. Dengan harapan bahwa selama itu dia bisa melalui pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Kemudian dia bisa kembali ke masyarakat, diterima, dan bermanfaat," terang Prof Eddy.
Pengakuan yang disampaikan oleh Prof Eddy tentu tidak asal bicara. Hal tersebut karena adanya bukti kabar Jessica Wongso memberikan sejumlah kursus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Dan pembinaan itu sepertinya berhasil, karena di dalam penjara pun dia memberikan kursus bahasa Inggris dan sebagainya," kata Prof Eddy