Rafael Alun Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Lanjut Penahanan?

Rafael Alun Trisambodo
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Mantan pejabat Ditjen pajak, Rafael Alun Trisambodo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penerimaan gratifikasi. Tidak hanya menetapkan sebagai tersangka, KPK juga beri sinyal akan langsung melakukan penahanan kepada ayah Mario Dandy Santriyo itu.

Kapolda Ini Kandidat Kuat Jadi Wakapolri, Punya Rekam Jejak di KPK

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mrngungkapkan bahwa tidak ada satu orangpun yang bebas dari penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

"Tetapi yang pasti perlu kami sampaikan juga bahwa hampir tidak ada orang kemudian yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan," ujar Ali di gedung merah putih KPK, Senin 3 April 2023.

Aktivis Anti Korupsi Desak Mardani Maming Segera Dibebaskan

Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kepada Rafael Alun guna memastikan tindakan melawan hukum.

"Jadi ini kan soal waktu kapan tsk itu bisa dilakukan penahanan. Karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya nanti penyidik yang akan menentukan baik itu secara subjektif maupun secara objektif," kata Ali.

Jual Lahan Untuk Jadi Bupati, KPK: Biaya Politik di Indonesia Cukup Mahal

"Tentu nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut ya apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan kah terhadap tersangka ini," lanjutnya.

Ali menyebut bahwa nanti akan disampaikan lebih lanjut jika Rafael Alun sudah resmi menjadi tahanan KPK dalam dugaan kasus gratifikasi.

Halaman Selanjutnya
img_title