Viral, Surat Keterangan PN Jaksel Nyatakan Erick Thohir Tidak Jadi Terpidana untuk Syarat Cawapres
- PSSI
VIVA Jabar – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Menteri BUMN Erick Thohir tidak pernah atau tidak sedang jadi terpidana dalam satu kasus apapun.
Peruntukan surat keterangan yang terbit pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu itu tidak lain sebagai syarat menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang akan maju di Polpres 2024 mendatang.
"Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," tulis surat bernomor W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023 seperti yang diterima tim VIVA Jabar pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Saat dikonfirmasi kepada PN Jaksel, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat keterangan tersebut.
"Bahwa memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, A Muhaimmin Iskandar," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Djuyamto juga membenarkan surat tersebut untuk kepentingan pendaftaran cawapres.