Disita, Puluhan Tas Mewah Istri Rafael Alun Dipajang KPK Bersama Segepok Uang

Puluhan tas mewah istri Rafael Alun disita KPK
Sumber :
  • tvOnenews

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.

KMP Dukung Kejari Purwakarta Usut Tuntas Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah

Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi sebesar USD90.000 terhadapnya dari perusahaan tersebut.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anggota DPRD Purwakarta Diperiksa Kejari Soal Gratifikasi Mobil Mewah?