Polda Jabar Olah TKP Ulang dalam Tragedi Pembunuhan Subang

Peristiwa Pembunuhan, Ibu & Anak (Rencana Olah TKP-Subang)
Sumber :
  • Screenshot berita tvonenews.com

VIVA Jabar - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dan Satreskrim Polres Subang tuntas menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang di lokasi pembunuhan keji yang menewaskan seorang Ibu, Tuti Suhartini (55) dan anak, Amalia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat. 

Soroti Penggunaan Sepeda Listrik, Kasatlantas Polres Subang: Harus Sesuai Peruntukan

Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam Olah TKP ulang yang dilakukan pada Selasa (24/10/2023) lalu, menghadirkan tersangka M Ramdanu serta Puslabfor Polri dan Tim Inafis.

"Nanti hari Selasa rencananya akan melakukan olah TKP ulang, akan kita hadirkan tersangka, Puslabfor, serta Inafis," ucap Surawan (21/10/2023). 

Pastikan Stok Aman, Bulog Sidak Gudang Penyimpanan Jelang Nataru

Menurut pantauan wartawan TvOne di TKP, polisi terlebih dahulu membersihkan rumput-rumput yang berada di sekeliling TKP pembunuhan Tuti dan Amel untuk mempermudah olah TKP dan pencarian barang bukti yang hilang.

Tolak Permintaan Kakak Kelas, Pelajar SD Blanakan Subang Dianiaya Kakak Kelas Hingga Koma

Bukan hanya itu, polisi juga kembali memasang garis polisi di TKP agar masyarakat tidak dapat masuk secara sembarangan. 

"Kita sekarang bersihkan dulu rumput-rumput belakang dan kita sisir lagi nanti di belakang, kita juga kembali memasang garis polisi di TKP biar tidak ada orang lain masuk ke sini," pungkasnya 

Sebagaimana diwartakan, Polda Jabar telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan keji, terhadap seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu alias Amel (23).

Penetapan 5 orang tersangka berawal dari pentersangkaan M. Ramdanu alias Danu alias MR pada Selasa (17/10/2023) malam.

Penetapan tersangka terhadap MR bukan karena menyerahkan diri melainkan berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh tim penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar selama 3 bulan terakhir. 

MR sementara ini ditahan bersama salah satu tersangka lainnya, Yosep Hidayat (YH) yang tiada lain adalah suami korban (Tuti S).

MR yang merupakan keponakan Tuti itu menyebut empat tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan pada 18 Agustus 2021 silam di Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, Jabar.

Keempat orang yang disebutkan ialah: Yosep Hidayat (suami), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin). 

Peristiwa Pembunuhan, Ibu & Anak (TKP-Subang)

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Pembunuhan keji itu telah menghilangkan 2 nyawa sekaligus. Keduanya ialah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) alias Amel.

Kedua jasad korban ditemukan di bagasi mobil Alphard yang diparkir di halaman rumahnya, tepatnya di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Ketika pertama kali ditemukan di bagasi mobil, jasad Amel berada di atas jenazah ibunya. Saat itu korban Amel, ketika ditemukan, hanya mengenakan celana training, dan bagian atasnya terbuka. 

Berdasarkan hasil autopsi, terdapat bekas kekerasan benda tumpul di bagian kepala Amel yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar dan hancurnya sebagian organ otak. 

Selain itu ditemukan sejumlah luka lain di wajah korban. Kamar tidur Amel dalam kondisi berantakan. Juga, ditemukan darah di tempat tidurnya, selimut, dan di dinding. 

Sementara lantai kamar dalam keadaan basah oleh air sehingga barang miliknya juga ikut basah. Pelaku pembunuhan tersebut tampaknya begitu apik, mendekati sempurna, tak menghilangkan jejak apapun.

Setelah dilakukan penelitian, tubuh Amel belum kaku ketika pertama ditemukan. Berbeda dengan jenazah ibunya yang sudah kaku. Diduga, Tuti mengalami penganiayaan lebih dahulu sebelum Amel.