Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili
- viva.co.id
VIVA Jabar – Terduga pelaku penistaan agama yakni Panji Gumilang kini masih menjadi obrolan masyarakat usai membuat gaduh publik dengan pernyataannya yang kontroversial.
Kini, kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu itu tengah ditangani Bareksrim Polri dan akan segera masuk ke tahap persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas perkara Panji Gumilang sudah dinyatakan lengkap.
"Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG atau Panji Gumilang dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21)," kata Ketut, dikutip pada Jum'at (27/10/2023).
Berkas kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian.
Untuk diketahui, penelitian tersebut dilakukan oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).
Kemudian, kata Ketut, jaksa meminta agar berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian disidangkan. Termasuk bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.