Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili

Panji Gumilang
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Terduga pelaku penistaan agama yakni Panji Gumilang kini masih menjadi obrolan masyarakat usai membuat gaduh publik dengan pernyataannya yang kontroversial.

16 Pengacara vs 10 JPU, Besok Sidang Perdana Yosep Hidayah Digelar

Kini, kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu itu tengah ditangani Bareksrim Polri dan akan segera masuk ke tahap persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas perkara Panji Gumilang sudah dinyatakan lengkap.

Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel Subang, 12 JPU Siap Tuntut Yosep Hidayah

"Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG atau Panji Gumilang dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21)," kata Ketut, dikutip pada Jum'at (27/10/2023).

Berkas kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Untuk diketahui, penelitian tersebut dilakukan oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).

Kemudian, kata Ketut, jaksa meminta agar berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian disidangkan. Termasuk bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title