Gelar Pra Rekonstruksi, Polisi Beri Kejutan Hari Ini di Kasus Pembunuhan Keji Subang

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan
Sumber :
  • Screenshot berita tvonenews.com

VIVA Jabar - Tragedi maut yang menyebabkan hilangnya 2 nyawa sekaligus di Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada 18 Agustus 2021 lalu, menemui fakta baru. 

Polisi Pastikan Mahasiswi UPI Datang ke Gymnasium Seorang Diri Sebelum Ditemukan Tewas

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menyebutkan, kasus pembunuhan ibu dan Anak, memperoleh kejutan baru pada Selasa (30/10/2023) di lokasi kejadian. 

"Besok Selasa kita akan ke TKP, dan di sana ada kegiatan ada kejutan, nanti lihat aja besok," kata Kombes Pol Surawan, dilansir dari tvOnenews.com.

Polisi Ungkap Detik-detik Sebelum Mahasiswi UPI Tewas, Sempat Cekcok dengan Mantar Pacar di Kost

Usai melakukan pemeriksaan, Tim Penyidik memperoleh sejumlah informasi berdasarkan keterangan-keterangan yang disampaikan salah seorang tersangka, M. Ramdanu alias Danu (MR).

Polrestabes Bandung Berhasil Amankan CCTV Sebelum Mahasiswi UPI Tewas, Terkuak Hal Ini

Untuk itu, kata Surawan, Tim Penyidik akan kembali melakukan pra rekonstruksi pada hari ini, Kamis (2/11/2023) dengan menghadirkan seorang tersangka kunci dalam peristiwa tersebut, yakni MR.

"Untuk pra rekonstruksi itu akan digelar Kamis ini, yang akan dihadirkan hanya Danu, itu digelar dari pagi sampai selesai," katanya.

Surawan melanjutkan, penyidik masih mendalami terkait motif pembunuhan pada 18 Agustus tahun 2021 lalu. Walaupun penyidik telah menemukan titik terang setelah pemeriksaan dilakukan. 

"Kita masih dalami (motif)," ungkapnya. 

Peristiwa Pembunuhan, Ibu & Anak (Subang), Tersangka YH & MR

Photo :
  • Screenshot berita tvonenews.com

Sebagaimana diketahui, M. Ramdanu alias Danu (MR) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan misterius di Subang, Jawa Barat. MR diduga kuat terlibat dalam pembunuhan keji terhadap seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu alias Amel (23).

MR ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus pembunuhan Tuti-Amel pada Selasa (17/10/2023) malam, lalu. Dari hasil pertersangkaan terhadap MR, Polisi kemudian mentersangkakan 4 orang lainnya.

Mereka adalah Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin Mintarsih (Istri kedua YH), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin). 2 dari 5 tersangka dilakukan penahanan yaitu YH dan MR. Adapun 3 tersangka lainnya (Mimin dan kedua anak) hanya diberlakukan wajib lapor. 

Saat pertama kali MR menyandang status tersangka, opini publik sempat terbelah menjadi 2. MR tersangka karena menyerahkan diri dan ada pula yang mengatakan pertersangkaan MR merupakan hasil pemeriksaan kepolisian selama 3 bulan belakangan sebelum penetapan tersangka.

Namun terlepas dari itu, dari hasil pentersangkaan MR, polisi terus mengembangkan pemeriksaaan. Tak hanya penetapan 4 tersangka lain, tetapi polisi juga mendapatkan informasi-informasi lain yang sebelumnya tidak terungkap. 

Melalui MR, kemudian pemeriksaan polisi berlanjut ke proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang pada Selasa (24/10/2023) pekan lalu. Dan dari olah TKP ulang, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sarung golok, gayung, hingga chasing handphone.