Beredar Informasi Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Ini Kata Polisi
- viva.co.id
VIVA Jabar - Beredar informasi yang menyebutkan bahwa surat lolos Uji Emisi (Kelayakan) kendaraan akan menjadi syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Informasi tersebut berawal dari keterangan yang sempat disampaikan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Selatan (Jaksel), Mohammad Amin. Ia mengatakan, surat lolos uji emisi menjadi syarat perpanjang STNK.
"Hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjang STNK kendaraan, baik tahun ini maupun tahun yang akan datang," ujar Amin dalam keterangannya di Lebak Bulus Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023) lalu.
Namun, informasi tersebut disanggah oleh Kepolisian. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan, surat lolos Uji Emisi sama sekali tidak ada kaitan dengan persyaratan perpanjangan STNK.
Menurut dia, ketentuan Uji Emisi dan Perpanjangan STNK berada di regulasi yang berbeda.
Kombes Pol Latif Usman memastikan, hingga saat ini tidak ada aturan yang mengharuskan surat lolos uji emisi jadi syarat perpanjang STNK.
"Enggak, enggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat," kata Latif saat dihubungi wartawan, Kamis (2/11/2023) kamarin.
Menurut Latif, syarat untuk perpanjang STNK masih sama seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Adapun mencantumkan uji emisi menjadi syarat perpanjang STNK, menurut Latif, akan mengubah aturan yang telah ditetapkan.
"Itu aturan, nanti mengubah undang-undang. Enggak ada itu enggak ada (uji emisi jadi syarat perpanjang STNK), untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada," ungkapnya.
"Selama ini uji emisi tidak menjadi persyaratan, kita tidak menerapkan itu," tandas Latif