Uji Emisi Tanpa Sanksi dan Denda, Pj Gubernur: Iya Tidak Apa-apa, Itu Kewenangan Polda

pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Keputusan Polisi untuk meniadakan sanksi dan denda dalam Uji Emisi (Kelayakan) kendaraan mendapat respon dari Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono

Libur Sekolah 27 November 2024 Pilkada Serentak 2024

Menurutnya, keputusan itu menjadi kewenangan dari aparat kepolisian. Namun, Pemdaprov DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat agar melakukan savety control terhadap kendaraan. Salah satunya dengan melakukan service rutin.

"Iya, tidak apa-apa. Itu kewenangan Polda kalau (alasan menghentikan) buat kesulitan masyarakat," kata Heru Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 3 November 2023. 

Masa Tenang Pilkada, Sanksi Berat Jika Masih Melakukan Kampanye

"Tapi tetap, uji emisi itu tetap ya. Supaya warga tahu bahwa kendaraan supaya service," tambahnya. 

Ini 3 Sanksi FIFA Terhadap Timnas Indonesia, PSSI Ambil Sikap

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya tetap memberlakukan razia kendaraan, baik R2 maupun R4 di wilayah hukum (Wilkum) DKI Jakarta terkait Uji Emisi (kelayakan).

Namun, pelaksanaan Uji Emisi tanpa ada surat penilangan, sanksi dan denda apapun. Hal ini karena adanya penolakan dari masyarakat saat dilakukan razia.

Halaman Selanjutnya
img_title