Uji Emisi Tanpa Denda dan Sanksi, Warga Hanya Diminta untuk Lakukan Service Rutin
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Ketentuan sanksi dan denda saat terkena razia di wilayah DKI Jakarta ditiadakan. Polisi hanya mewajibkan para pengendara yang tidak lulus Uji Emisi agar melakukan service berkala.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas Pengendalian Polusi Udara, Komisaris Besar Polisi Nurcholis kepada awak media pada Senin (11/9/2023) lalu.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus," kata Nurcholis.
Berdasar hasil kajian dan penelitian di lapangan, pemberlakuan denda dan sanksi kurang efektif dan tak membuat masyarakat sadar akan pentingnya perawatan kendaraan.
Oleh karena itu, lanjut pria yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Metro Jaya itu, sekarang warga yang tak lulus uji emisi hanya disarankan melakukan servis terhadap kendaraannya.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji dihimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," kata dia.
Merujuk ketentuan, sebelumnya ada ketetapan denda dan sanksi bagi setiap kendaraan yang tak lulus Uji Emisi. Bagi kendaraan motor dikenai tilang Rp250 ribu. Kemudian, untuk mobil yang tidak lulus uji emisi didenda Rp500 ribu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI, mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun.
Mengenai tujuan Uji Emisi ini, jauh sebelumnya disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, merupakan upaya mendorong perbaikan kualitas udara di ibu kota.
"Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat," ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/8/2023) lalu.
Asep menegaskan, masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi.
Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi dengan lokasi-lokasi yang dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik "emisi" pada kolom pencarian.