Soal Larangan R4 Usia 3 Tahun, Netter: Belum Aja Lunas Kreditan Mobil Udah Ga Boleh Dipakai
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait larangan kendaraan berusia di atas 3 tahun masuk ke wilayah Jakarta. Aturan, menurut rencana, mulai berlaku sejak 1 November 2023.
Dalam aturan terbaru diatur bahwa, semua kendaraan yang ingin melalui jalanan Ibukota harus memenuhi syarat khusus yang dibuat dari peraturan baru pemerintah DKI Jakarta.
Dimana syarat itu menjelaskan, bahwa kendaraan baik motor dan mobil yang sudah berumur lebih dari 3 tahun akan dirazia hingga bakal dikenakan tilang.
Peraturan itu mengemuka dalam unggahan akun Instagram @mood.jakarta. Pemilik akunt mengunggah keterangan bahwa pada Rabu, 1 November 2023 pemerintah DKI membuat sebuah keputusan terkait kendaraan yang bisa berlalu lalang di Ibukota Jakarta.
Sontak saja, unggahan itu menuai kritik dari netizen. Mereka menilai aturan dibuat secara mengada-ada dan tak berfikir matang-matang. Sebab, menurut sebagian netizen, aturan terkesan aneh.