KPI Somasi PT Semen Indonesia Gegara Lalai Kompensasi Lahan
- Istimewa
IPPKH tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.330/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Produksi Operasi Penambangan Batu Gamping dan Sarana Penunjangnya Seluas 421,575 Hektar Atas Nama PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur Amar Ketiga.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan oleh KPI, dan sampai dengan saat ini belum juga ada penyerahan Lahan Kompensasi oleh PT Semen Indonesia kepada Menteri LHK, sedangkan perintah untuk segera menyerahkan lahan kompensasi telah melebihi waktu satu tahun.
Maka dengan ini kami mendesak PT.SI untuk segera melaksanakan penyerahan Lahan Kompensasi yang telah disetujui oleh Menteri LHK, Dugaan kami ada PMH (Perbuatan Melawan Hukum) baik administrasi, perdata maupun pidana" terangnya.
Dadi pun menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan perdata dan atau laporan dugaan tindak pidana apabila somasi tersebut tidak ditanggapi PT Semen Indonesia dalam jangka waktu 10 hari.
“Surat somasi ini kami tembuskan pula ke Bapak Presiden RI, Joko Widodo, Menteri LHK, Menteri BUMN, Kepala Kejaksaan Agung, Ketua Komisi IV DPR RI, dan Direktur Utama PT.Semen Indonesia (Persero) Tbk,” tutupnya.