KPI Somasi PT Semen Indonesia Gegara Lalai Kompensasi Lahan
- Istimewa
VIVA Jabar – Komunitas Pohon Indonesia (KPI) melakukan somasi terhadapPT Semen Indonesia(SIG/SMGR) soal kejahatan dalam memenuhi kewajiban pemberiankompensasilahan atas pinjam pakai kawasan kehutanan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Ketua KPI, Dadi mengatakan, telah melayangkan surat somasi tersebut yang ditujukan langsung kepada Dirut PT Semen Indonesia.
Menurut Dadi, PT Semen Indonesia diduga kuat telah melakukan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Fungsi Perubahan Hutan Serta Penggunaan Kawasan Hutan.
“Bahwa kami Komunitas Pohon Indonesia adalah sebuah organisasi yang memimpin diri bergerak di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan AD/ART Organisasi serta telah melakukan aktivitas lebih dari 9 (Sembilan) tahun,” terang Dadi.
Berdasarkan hal tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 92 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kehidupan, Dadi menyatakan bahwa mengizinkan untuk mengajukan atau bertindak secara hukum untuk kepentingan pelestarian Lingkungan Hidup.
“Dengan ini penyampaian somasi kepada Direktur Utama PT.Semen Indonesia (SIG) atas kelalaiannya dalam memenuhi salah satu syarat yang diberikannya Izin Pinjam Pakai/Persetujuan Pemakaian Kawasan Hutan (IPPKH),” ujarnya.
IPPKH tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.330/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Produksi Operasi Penambangan Batu Gamping dan Sarana Penunjangnya Seluas 421,575 Hektar Atas Nama PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur Amar Ketiga.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan oleh KPI, dan sampai dengan saat ini belum juga ada penyerahan Lahan Kompensasi oleh PT Semen Indonesia kepada Menteri LHK, sedangkan perintah untuk segera menyerahkan lahan kompensasi telah melebihi waktu satu tahun.
Maka dengan ini kami mendesak PT.SI untuk segera melaksanakan penyerahan Lahan Kompensasi yang telah disetujui oleh Menteri LHK, Dugaan kami ada PMH (Perbuatan Melawan Hukum) baik administrasi, perdata maupun pidana" terangnya.
Dadi pun menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan perdata dan atau laporan dugaan tindak pidana apabila somasi tersebut tidak ditanggapi PT Semen Indonesia dalam jangka waktu 10 hari.
“Surat somasi ini kami tembuskan pula ke Bapak Presiden RI, Joko Widodo, Menteri LHK, Menteri BUMN, Kepala Kejaksaan Agung, Ketua Komisi IV DPR RI, dan Direktur Utama PT.Semen Indonesia (Persero) Tbk,” tutupnya.