Tempat Ibadahnya Disegel Bupati, Kemenag Purwakarta Fasilitasi GKPS Ibadah Jumat Agung
- Istimewa
VIVA Jabar – Pada awal April 2023 lalu, jemaah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, harus mengalami musibah karena tempat ibadahnya disegel Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Penyegelan gereja GKPS itu dengan alasan karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sontak saja, tindakan Bupati Anne menyegel tempat ibadah itu menjadi sorotan publik.
Apalagi, para jemaah GKPS merasa kebingunan karena penyegelan mendekati kegiatan ibadah Jumat Agung.
Setelah itu, akhirnya pihak Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta berupaya memfasilitasi jemaah GKPS untuk menggelar ibadah Jumat Agung.
Ketua Majelis GKPS Purwakarta, Krisdian Saragih mengucapkan terimakasihnya kepada Kemenag.
"Terimakasih atas fasilitasi yang telah diberikan kepada kita sehingga ada rekomendasi dari Bupati bahwa GKPS Purwakarta bisa beribadah (dengan menggunakan ruangan) di Resimen Armed Sadang Purwakarta pada hari ini," ungkap Krisdian dikutip dari laman Kemenag, Sabtu, 8 April 2023.
Selain ibadah Jumat Agung, para jemaah GKPS juga diperkenankan untuk menggunakan ruangan tersebut hingga mereka mendapatkan izin tempat ibadah.
"Kami mengucapkan terima kasih atas segala upaya Kemenag, Ibu Bupati Purwakarta. Terima kasih, hatur nuhun kepada seluruh pihak Kepolisian, Dandim, dan Kepala Resimen," lanjut Krisdian.
Ungkapan terima kasih juga disampaikan Badan Kerja Sama Gereja-Gereja (BKSG) Kabupaten Purwakarta.
"Terima kasih yang sedalam-dalamnya atas segala upaya yang telah dilakukan Bapak Kepala Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta dan jajaran dalam membantu kami bersama seluruh umat Kristen di Kabupaten Purwakarta," ujar Ketua BKSG Kabupaten Purwakarta Pdt Maria Aprina.
Diketahui sebelumnya, sebuah bangunan tak berizin yang biasa digunakan tempat ibadah sejumlah jemaat GKPS ditutup atau disegel oleh Pemkab Purwakarta pada Sabtu, 1 April 2023. Disebutkan, bangunan tidak berizin di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta itu disalahgunakan selama dua tahun menjadi rumah ibadah.
Penutupan atau penyegelan itu merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam Rakor Pemkab Purwakarta, Forkopimda, MUI, Kemenag, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaah GKPS.