Kasus Jari Bayi Terpotong Dihentikan, Keluarga Korban dan Perawat Sepakat Damai

Bayi yang jarinya putus digendong orangtua
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Perkara kelalaian perawat inisial D hingga mengakibatkan jari bayi berusia delapan bulan terpotong, resmi dihentikan. Kasus tersebut dihentikan, karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai melalui jalur restorative justice (RJ). Sebelumnya, kasus terpotongnya jari kelingking bayi inisial AR membuat terduga pelaku D, perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP), Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. DN dinilai lalai hingga mengakibatkan jari korban terpotong.

Apa Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku? Ini Kata KPK

Jari kelingking AR terpotong saat D tengah berupaya membuka perban infus korban. Namun, saat membuka perban menggunakan gunting, DN justru tidak sengaja memotong jari kelingking korban.

Kendati sudah menjadi tersangka, namun Polrestabes Palembang tetap memfasilitasi upaya jalan damai, jika kedua belah pihak ingin menyelesaikan perkara ini melalui jalur kekeluargaan. Alhasil, setelah kedua pihak sepakat melakukan restorative justice, perkara ini pun resmi dihentikan.

Terkuak! Ini Peran Krusial Hasto Kristiyanto Muluskan Suap Harun Masiku

Kesepakatan jalan damai kedua belah pihak didampingi masing-masing kuasa hukum. Selain itu, turut disaksikan pula pihak Rumah Sakit Muhammadiyah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, hingga Dinas Sosial dan internal Polri dari Irwasda, Pidsus, dan PPA Polrestabes Palembang.

"Setelah dilakukan proses hukum tindakan penyelidikan dan penyidikan, hari ini dari kedua belah pihak, baik korban dan tersangka, sepakat menyelesaikan perkara dengan restorative justice," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Senin, 13 Februari 2023.

Liburan Akhir Tahun 2024: Cek Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Lengkapnya

Menurut Ngajib, dengan adanya persamaan ini maka pihaknya melakukan tindak lanjut dengan Perpol 8 tahun 2021 untuk pemanfaatan lebih kepada perbaikan di antara kedua belah pihak, dan juga untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Akhirnya kita ambil langkah restorative justice terhadap penanganan perkara tersebut. Sehingga rangkaian tindakan selanjutnya sudah kita anggap selesai dihentikan penyidikan," ujar Ngajib.

Halaman Selanjutnya
img_title