Baru! Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Fitnah Prabowo di Debat Capres
- screenshoot by Viva
VIVA Jabar – Calon Presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Laporan tersebut dibuat oleh Kelompok Masyarakat yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).
Laporan yang dilayangkan oleh PHPB itu berkaitan dengan pernyataan Anies Baswedan terkait kepemilikan lahan oleh capres nomor urut 2, Prabowo Subianto. Mereka menduga Anies telah memfitnah Prabowo dengan pernyataannya tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi menyampaikan pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan oleh PHPB tersebut. Puadi mengatakan Bawaslu RI akan mengkaji laporan tersebut.
"Ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (Pelanggaran)," kata Puadi di kantor Bawaslu RI, Jakarta pada Selasa, 9 Januari 2024.
Untuk diketahui, pada debat ketiga Pilpres 2024 itu Anies Baswedan mengatakan Prabowo Subianto memiliki lahan seluas 340 ribu hektare.
Menurut informasi yang dirilis tvonenews.com pada Rabu, 10 Januari 2024 tercatat luas lahan pribadi Prabowo tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Menteri Pertahanan (Menhan) itu.
Perwakilan PHPB yakni Subadria Nuka juga menyinggung pernyataan Anies terkait anggaran Kemenhan sebesar Rp.700 triliun yang digunakan untuk membeli alutsista bekas. Menurut Subadria, anggaran Kemenhan tidak sebesar itu. Subadria, meminta Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti laporannya.