TPN Ganjar-Mahfud Siap Gugat Balik Projo dan Pihak yang Laporkan Aiman Witjaksono

Todung Mulya Lubis
Sumber :
  • tvonenews

VIVA Jabar – Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan pihaknya kini tengah mempertimbangkan upaya hukum dalam menyikapi laporan terhadap budayawan Butet kartaredjasa yang dilakukan oleh Projo.

Aiman Witjaksono Dapat Informasi 'Polisi Tidak Netral' saat Aktif Jadi Wartawan

Bukan hanya itu, Todung juga membuka peluang akan menuntut balik pihak yang melaporkan Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, dan Relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat.

“Kami juga mencanangkan hak kami untuk melakukan gugatan balik atau membuat laporan balik kepada mereka yang melaporkan Aiman, Butet atau Palti. Nah, itu sedang jalan,” kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Ganjar-Mahfud Rencanakan Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN, Tuntut Batalkan Pencalonan?

Todung juga mengungkapkan bahwa pihaknya sepakat mengambil langkah hukum terkait beberapa laporan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024.

“Menyikapi laporan-laporan pelanggaran yang lain, kecurangan yang lain, dengan data yang lengkap, kami sudah memutuskan untuk mengambil upaya-upaya hukum,” ungkap dia

Prabowo Subianto Mendadak Santun Saat Debat Pilpres 2024, TPN Ganjar-Mahfud Ungkit Masa Kelam

“Dalam bentuk apakah itu gugatan, apakah itu ke PTUN, apakah itu ke Bawaslu dan ini sudah kami lakukan. Beberapa kali kami melakukan laporan balik ke Bawaslu, beberapa kali kami juga sudah menyampaikan gugatan,” lanjut Todung.

Sebelumnya, Projo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melaporkan budayawan Butet Kartaredjasa ke polisi karena dinilai menghina Presiden Jokowi.

Namun, laporan tersebut dicabut sesuai arahan presiden Jokowi.

"Permintaan Pak Jokowi yang disampaikan kepada Ketua Umum Projo, Mas Budi Arie Setiadi, agar tidak terjadi kegaduhan politik," ucap Ketua DPD Projo DIY Aris Widihartanto dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2/2024).

Sedangkan, pihak yang melaporkan Aiman Witjaksono dan Palti Hutabarat belum mencabut laporannya.