Polda Lampung Bantah Intimidasi Orang Tua Bima Yudho

Bimo Yudho
Sumber :
  • Tiktok.com/@awbimaxreborn

VIVA Jabar – Polisi buka suara soal pemuda asal Lampung, Bima Yudho Saputro yang mengaku disambangi polisi buntut kontennya di media sosial TikTok yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.

Tindak Tegas Bikers Sunmori, Masyarakat Diminta Melapor jika Ada Balapan Liar

Polda Lampung mengklaim kedatangan personel Korps Bhayangkara ke sana guna memastikan keamanan keluarga Bima. Pun untuk mendengar curhatan dari keluarga Bima. Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad.

"Kegiatan Bhabinkamtibmas yang mendatangi rumah orang tua Bima hanya tugas untuk Sambang," ujar dia kepada wartawan, Sabtu 15 April 2023.

Selebgram Chandrika Chika Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kata dia, dari laporan Kapolres Lampung Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Rizal Muhtar, kedatangan anggota cuma sebatas memastikan keamanan dari keluarga Bima. Polisi mencegah adanya tindakan intimidasi ke keluarga Bima dari pihak-pihak yang tidak senang.

"Kunjungan Bhabinkamtibmas adalah mengecek warganya guna memastikan kondisinya pasca-berita di medsos viralnya Tiktokers Bima yang aksinya mengkritik Pemerintahan Lampung, dan tentunya untuk mengantisipasi dari upaya intimidasi orang yang tidak senang, serta bertepatan juga dengan kegiatan Jumat curhat untuk menampung Aspirasi warga setempat," katanya.

Mau Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu Per Hari? Mainkan 5 Aplikasi Penghasil Uang Ini Tanpa Ribet!

Sebelumnya diberitakan, Tiktoker Bima Yudho Saputro larut dalam kesedihan usai mengetahui kabar orang tuanya di Indonesia mendapat ancaman dari diduga oknum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan pihak kepolisian setempat.

"Today, keluarga gua kena intervensi dan mereka melakukan profiling. Mencoba mencari-cari kesalahan gue dan memaksa untuk bungkam dengan kebobrokan yang ada," tulis Bima melalui akun Instagram @awbimax, dikutip VIVA, Jumat 14 April 2023.