Kamaruddin: Vonis Mati Ferdy Sambo Kemenangan Rakyat Indonesia

Sidang vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA JabarVonis mati yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dinilai sebagai kemenangan rakyat Indonesia.

Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Warga Subang Rugi Rp5 Miliar

Itu dikatakan kuasa hukum mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, terkait putusan hukuman mati terhadap terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.

"Kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia, karena masyarakat Indonesia baik di dalam maupun diluar negeri telah memperoleh keyakinan kepastian hukum dan kemapannya," kata Kamaruddin kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Putusan PK Mardani Maming, Pasal 12B Dinilai Tak Relevan

Dia mempunyai sejumlah catatan tersendiri, yang diambil ketika berjalannya sidang pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya yakni, menjanjikan keselamatan kepada eksekutor karena dia Kadiv Propam Polri.

"Kemudian, ikut serta menembak Yoshua, karena peluru yang ditembak oleh Bharada E tidak sebanyak yang mengenai tubuh Yosua," kata dia.

Akun Instagram Wasit Al-Kaf Dihapus: Hukuman atau Hanya Kebetulan?

"FS merencanakan skenario pembunuhan bersama PC, KM, RR," sambungnya.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo turut memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
img_title