Anggota KPPS di Kalteng Gugur Akibat Kelelahan Usai Tugas di Pemilu 2024

Anggota KPPS di Kalteng Gugur Akibat Kelelahan
Sumber :
  • ANTARA/Dokumentasi Pribadi

VIVA Jabar – Satu lagi seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) gugur setelah menjalankan tugasnya.

Bansos BPNT Cair Lagi! Begini Cara Cek NIK Penerima Rp400 Ribu Desember 2024

Kali ini anggota KPPS yang meninggal terjadi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Anggota KKPS tersebut meninggal dunia usai menjalankan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 62 Kelurahan Bukti Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Proses Naturalisasi: Harapan PSSI Segera Datangkan Ole Romeny di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Ketua Rukun Tetangga (RT) 11, Rukun Warga (RW) 14 Kelurahan Bukti Tunggal, Gagah Cahyadi di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan anggota KPPS yang meninggal dunia di Rumah Sakit Muhammadiyah tersebut bernama Ahmad Zaen (53) warga Jalan Bondol XVIII itu diduga mengalami sakit paru-paru.

"Memang yang bersangkutan menurut keluarga mengeluh sakit saat bertugas sebagai anggota KPPS pada Rabu 14 dan Kamis 16 Februari 2024, namun tetap dipaksa yang bersangkutan bertugas," kata Gagah Cahyadi.

Ole Romeny Jadi Harapan Skuad Garuda di Piala Asean 2024, Ini Kata PSSI

Dia menuturkan, Ahmad Zaen meninggal pada hari ini pukul 02.30 WIB di Rumah Sakit Muhammadiyah Palangka Raya.

Yang bersangkutan meninggalkan tiga orang anak dan seorang istri.

Sebelum meninggal dunia, Ahmad Zaen juga sempat dirawat di rumah sakit, namun hanya bertahan beberapa hari saja dan akhirnya dinyatakan dokter meninggal dunia.

Bahkan dari hasil laboratorium dari rumah sakit anggota KPPS tersebut meninggal dunia karena ada indikasi menderita penyakit paru-paru.

"Faktor utama yang bersangkutan meninggal dunia akibat kelelehan saat melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS," ungkapnya.

Ahmad Zaen usai dinyatakan meninggal oleh keluarga di makamkan di tempat pemakaman muslim Islam yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 2 Palangka Raya, karena yang bersangkutan memiliki tanah Allah di kompleks pemakaman tersebut.

Usai shalat dhuhur, jenazah yang bersangkutan dimakamkan.