Sudah Pulang, Dokter Sebut David Ozora Masih Membutuhkan Treatment Cukup Panjang
- viva.co.id
VIVA Jabar – Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) sudah diizinkan pulang dari Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan pada hari Minggu, 16 April 2023. Meski begitu, dokter menyebut kondisi David belum pulih sepenuhnya.
Dokter saraf RS Mayapada Kuningan, Yeremia Tatang mengatakan David masih membutuhkan treatment cukup panjang untuk memulihkan motorik dan pikirannya.
"Walaupun sudah kita pulangkan hari ini, ini masih membutuhkan treatment yang cukup panjang. Karena dari sisi kognisi atau pikirannya itu masih membutuhkan latihan dan masih membutuhkan pemulihan," kata Dokter Tatang di RS Mayapada Kuningan pada Minggu, 16 April 2023.
Menurut dia, David Ozora kondisi motorik halusnya juga masih belum membaik sepenuhnya sehingga membutuhkan perawatan cukup panjang. "Motorik halusnya juga masih belum sepenuhnya membaik. Jadi ini memang masih membutuhkan treatment yang agak cukup panjang, sehingga dia masih (bisa) pulih," ujarnya.
Lebih lanjut, Tatang menyebut kondisi David saat ini lebih baik dibandingkan ketika datang pertama kali ke RS Mayapada Kuningan. Saat itu, David datang dengan kondisi koma akibat infeksi dari cedera yang dialaminya pasca penganiayaan.
Namun, kondisi David terus berangsur membaik dan menunjukkan perubahan sejak memasuki minggu keempat perawatan.
"Jadi kita pulangkan hari ini pun karena dari segi motorik jauh lebih baik, kondisinya juga membaik walaupun belum 100 persen normal. Tapi ini sudah jauh membaik dibandingkan kondisi awal yaitu koma," ungkapnya.
Bahkan, kata Tatang, saat ini David sudah bisa melakukan berbagai aktivitas seperti makan, minum hingga memainkan ponselnya seperti biasa.
"Dia (David) sudah bisa melakukan aktivitas sehari-hari seperti makan, minum, main handphone sudah bisa. Tapi dari sisi kognisi masih membutuhkan treatment yang butuh jangka waktu panjang," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Cristalino David Ozora (17) akhirnya keluar dari Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan setelah 53 hari dirawat akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Melansir VIVA, David keluar dari ruang intensive care unit (ICU) sekitar pukul 13.54 WIB. David nampak didampingi ayahnya Jonathan Latumahina, kuasa hukumnya Melisa Anggraini, dan beberapa tim dokter.
David nampak berjalan secara perlahan menggunakan alat bantu jalan ke arah awak media yang berada di lobby RS Mayapada Kuningan. Tak ada sepatah kata yang diucapkan David saat berjalan ke arah awak media.
Hanya saja, David melambaikan tangan saat sebelum akhirnya berbalik arah dan meninggalkan awak media di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pertama, kami dari pihak keluarga berterima kasih kepada rumah sakit dan tim dokter dan sampai hari ini, David bisa mendapat perawatan di rumah dan itu luar biasa," kata Paman David, Rustam di RS Mayapada Kuningan pada Minggu, 16 April 2023.
Seperti diketahui, aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) sejatinya telah direncanakan sejak awal.
Dimulai saat Mario menelepon rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas (19) untuk meminta bertemu. Mario Dandy lantas pergi dengan Shane dan AG, kekasihnya ke tempat David berada di Pesanggrahan. "Saat di mobil bertiga, ada mens rea, buat di sana," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis, 2 Februari 2023.
Di Pesanggrahan itulah Mario menganiaya David. Mario beberapa kali menendang bagian kepala David, memukul, dan menginjak tengkuk. Mario juga sempat meneriakkan beberapa kata, salah satunya 'free kick' saat menganiaya David.
"Misal diantaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," jelas Hengki.
Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG.