Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang
Sumber :
  • Opi Riharjo/tvOne

VIVA Jabar – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dituntut 1 tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (22/2/2024).

Cerita Ibu Asal Indramayu Dapat Undian Umroh dari Pegadaian Awalnya Gak Percaya Takut Ditipu

Jaksa menilai Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama.

Jaksa mengatakan terdakwa Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua, yakni Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Menjanjikan! Bisnis Rumput Laut di Subang Tembus Rp24 Miliar Per Tahun

"Menuntut kepada majelis hakim pada Pengadilan Negeri Indramayu agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Rama Eka Darma saat membacakan tuntutan.

Sementara tim penasihat hukum Panji Gumilang menyatakan keberatan atas tuntutan JPU tersebut.

Ilham Habibie Hadiri Peringatan Haul ke-30 Pendiri Ponpes Darut Tafsir Kiai Istichori Abdurrahman

Mereka berencana menyampaikan pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya pekan depan.

Sementara Panji Gumilang seusai sidang tuntutan turut menyapa para pendukungnya dan berulang kali meneriakkan 'Merdeka'. 

Halaman Selanjutnya
img_title