Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang
Sumber :
  • Opi Riharjo/tvOne

VIVA Jabar – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dituntut 1 tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (22/2/2024).

Melihat Tradisi Penyapu Koin Bertaruh Nyawa di Pantura Indramayu

Jaksa menilai Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama.

Jaksa mengatakan terdakwa Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua, yakni Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Tradisi Menyapu Uang di Jembatan Sewoharjo, Demi Memenuhi Kebutuhan Lebaran

"Menuntut kepada majelis hakim pada Pengadilan Negeri Indramayu agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Rama Eka Darma saat membacakan tuntutan.

Sementara tim penasihat hukum Panji Gumilang menyatakan keberatan atas tuntutan JPU tersebut.

16 Pengacara vs 10 JPU, Besok Sidang Perdana Yosep Hidayah Digelar

Mereka berencana menyampaikan pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya pekan depan.

Sementara Panji Gumilang seusai sidang tuntutan turut menyapa para pendukungnya dan berulang kali meneriakkan 'Merdeka'. 

Halaman Selanjutnya
img_title