DPRD Kota Bandung Pansus 9 Bahas Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minol
- Pixabay
VIVA Jabar – Minuman keras (miras) semakin merajalela di kalangan anak muda. Tak sedikit kasus remaja mati sia-sia gegara miras oplosan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkot Bandung sudah memiliki Perda tentang minuman beralkohol atau miras, yaitu No 10 Tahun 2011 tentang minuman berakhol.
Namun, untuk menyempurnakan Perda tersebut, DPRD Kota Bandung Pansus 9, tengah membahas dan mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperd) tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (minol). Ada beberapa item yang akan direvisi.
Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Salmiah Rambe mendukung penuh Raperda tersebut. Terlebih judulnya yang jelas dan tegas yakni 'Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minol'.
"Bagi umat muslim minol atau minuman yang bisa memabukkan baik diminum banyak atau sedikit hukumnya haram.jadi saya sangat dorong judul raperda pertama bunyinya 'pelarangan'", ujar Salmiah.
Politisi Partai Keadilan Sejatera (PKS) mengusulkan, pelarangan minol diutamakan kepada kaum muslimin dan anak usia 1 sampai 18 tahun tidak boleh mengkonsumsi/ membeli/ menjual minol.
Salmiah berharap usulannya dikabulkan karena ketika sosialisasi juga warga minta minuman keras dilarang dijual dimana pun.
Menurut Salmiah, masyarskat sangat setuju sekali ada larangan minuman beralkohol. "Warga mengaku resah adanya bar bar, diskotik menjual minol sampai pagi dan mabok tergelepar di jalan," ujarnya.
Salmiah sangat mendorong dalam Perda ada pelarangan minuman oplosan di mana pun tempatnya dan sangat setuju larangan menjual minol di pusat perbelanjaan toko swalayan.
Salmiah mengatakan dalam Perda ada sanksi bagi orang yang melanggarnya.
Sanski Raperda Minol berupa, teguran lisan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif dan
sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.