Brigjen Endar Priantoro Klaim Dirinya Masih di KPK

Brigjen Endar Priantoro
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Usai diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro mengklaim dirinya masih menjadi bagian dari lembaga anti rasuah itu.

img_title Riza Chalid Disebut Dalang Kerusuhan Demo Nasional, Kapolri Beri Tanggapan Tegas

Klaim tersebut, Endar sampaikan berdasarkan surat tugas dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.

Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Endar usai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI, Senin, 17 April 2023.

img_title Kapolri Buka Suara Soal Kematian Ojol Affan Kurniawan

"Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri, tolong catat. Saya berdasarkan surat perintah Kapolri tanggal 29 (Maret 2023), saya masih ditugaskan di KPK," kata Endar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 17 April 2023. 

Menurut Endar, Surat Keputusan (SK) pencopotan dirinya kalah cepat dengan Surat Tugas dari Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.

img_title Fakta Lengkap Driver Ojol Dilindas Barracuda Brimob

"Sementara di KPK, SK itu saya sudah diberhentikan dengan hormat. Surat perintah itu sudah mendahului tanggal 29, itu SK tanggal 31 (Maret 2023)," kata Jenderal Polisi bintang satu tersebut.

Sebelumnya, Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, Sekjend KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI.

"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin, 17 April 2023.

Menurut Endar, terdapat Malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya oleh Pimpinan KPK dari lembaga anti rasuah tersebut.

Maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Endar menilai ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama.

Hal ini tercermin dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.

"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," ujarnya.