Tampang Pelaku Penganiayaan Pemotor di Cimahi hingga Kejang

Viral Pengendara Motor di Cimahi
Sumber :

Adapun kejang-kejang yang dialami korban usai dianiaya pelaku, Aldi mengatakan pihaknya bakal melakukan pendalaman lebih lanjut dibantu tim dokter. Hal ini, kata dia, perlu dipastikan apakah kejang tersebut lantaran dipukul pelaku atau ada penyakit lain yang diderita korban.

Bank bjb Jadi Pionir, Terbitkan Surat Berharga Perpetual Rupiah Pertama di Indonesia

"Itu nanti kita akan mengecek dengan dokter kita apakah memang kejang itu karena pukulan atau karena memang ada sakit. Yang jelas korban sempat dipukul, ini dibenarkan saksi di TKP," jelasnya.

Terakhir, dia menyampaikan untuk sementara pelaku dikenakan pasal 351 KUHP, di mana pelaku penganiayaan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan, bunyi 351 ayat 1.

bank bjb Bersinar di CGPI Award 2024, Raih Predikat Most Trusted Banking

Adapun pasal 351 KUHP ayat 2 berbunyi, Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.