Tampang Pelaku Penganiayaan Pemotor di Cimahi hingga Kejang
VIVA Jabar – Pelaku penganiayaan seorang pengendara sepeda motor di Cimahi, Jawa Barat hingga kejang-kejang hanya mampu tertunduk lesu usai ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi pada Kamis, 20 April 2023.
Melalui video yang dibagikan akun Instagram Polres Cimahi, wajah pelaku terlihat pucat dan melas saat diringkus dari persembunyiannya di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan kita lakukan pendalaman terkait motif dan lain-lain. Alhamdulillah ini tidak sampai 24 jam, sudah kita ungkap, tadi siang kita tangkap di wilayah Cianjur," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dikutip dari akun Instagram @cimahipolres, Jumat, 21 April 2023.
Aldi mengatakan motif awal penganiayaan pelaku terhadap korban dipicu karena senggolan sepeda motor. Setelah itu, keduanya sempat berselisih hingga korban meminta maaf ke pelaku. Kendati demikian, pelaku yang terbawa emosi tetap memukul korban hingga kejang-kejang.
"Pelaku yang emosi melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban sehingga korban terjatuh, kemudian sempat membentur trotoar, sehingga korban mengalami luka di bibir dan pelipis," kata Aldi.
Diketahui kejadian itu terjadi di depan BPJS Sangkuriang, Cimahi pada Rabu, 19 April 2023 sekitar pukul 13.20 WIB.
Usai kejadian tersebut, lanjut Aldi, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Cianjur, padahal aslinya pelaku tinggal di dekat tempat kejadian perkara (TKP). Sementara korban merupakan warga Tasikmalaya yang bekerja di Cimahi.
Adapun kejang-kejang yang dialami korban usai dianiaya pelaku, Aldi mengatakan pihaknya bakal melakukan pendalaman lebih lanjut dibantu tim dokter. Hal ini, kata dia, perlu dipastikan apakah kejang tersebut lantaran dipukul pelaku atau ada penyakit lain yang diderita korban.
"Itu nanti kita akan mengecek dengan dokter kita apakah memang kejang itu karena pukulan atau karena memang ada sakit. Yang jelas korban sempat dipukul, ini dibenarkan saksi di TKP," jelasnya.
Terakhir, dia menyampaikan untuk sementara pelaku dikenakan pasal 351 KUHP, di mana pelaku penganiayaan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan, bunyi 351 ayat 1.
Adapun pasal 351 KUHP ayat 2 berbunyi, Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.