Anggap Tapera Membebankan Pengusaha dan Pekerja, APINDO Jabar Rilis Surat Pernyataan

Ning Wahyu Astutik
Sumber :
  • Istimewa

Tak cukup sampai disitu, Apindo Jabar juga merilis surat pertanyaan yang berisi keberatan atas penerapan PP. Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera itu. Adapun surat pernyataan Apindo Jabar itu sebagai berikut:

May Day 2024, Ketua Apindo Jabar: Pengusaha dan Buruh Bersatu Menuju Indonesia Emas 2045

Pandangan APINDO Jabar Atas PP No 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)

1. APINDO Jabar keberatan atas diberlakukannya PP No 21 Tahun 2024 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Program tersebut memberatkan baik dari sisi Pelaku Usaha maupun Pekerja dengan adanya tambahan beban sebesar 2,5% bagi Pekerja dan 0,5% bagi Pemberi Kerja dari besaran upah Pekerja.

Indonesia Vs Irak: Presiden Jokowi Optimis Tim Garuda Lolos ke Olimpiade 2024 Paris

2. Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali peraturan tersebut karena sebetulnya tidak diperlukan, mengingat fasilitas perumahan pekerja bisa dioptimalkan dari sumber pendanaan BPJS Ketenagakerjaan yang mana jumlahnya sangat besar namun sedikit pemanfaatannya.

3. Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa maksimal 30% dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan untuk program penyediaan perumahan. Itu artinya, dengan total dana JHT sebesar 460 Trilyun maka terdapat 138 Trilyun yang bisa dimanfaatkan untuk program perumahan pekerja melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk pinjaman KPR maksimal 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) maksimal 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal 200 juta, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Thom Haye Dikabarkan Bakal Pindah ke Klub Milik Pengusaha Indonesia

4. APINDO Jabar menilai bahwa aturan TAPERA semakin menambah beban, baik Pengusaha maupun Pekerja. Saat ini, beban iuran yang telah ditanggung Pengusaha sebesar 18,24% - 19,74% dari upah Pekerja, berupa Jaminan Hari Tua 3,7% ; Jaminan Kematian 0,3% ; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74% ; Jaminan Pensiun 2% ; Jaminan Sosial Kesehatan 4%; Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24 Tahun 2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.

5. APINDO Jabar mendorong optimalisasi manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program TAPERA.