Profil Bharada E, Eks Ajudan Ferdy Sambo yang Eksekusi Brigadir J

Bharada E
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Jabar – Pada hari ini Rabu, 15 Februari 2023 mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau yang kerap disapa Bharada E ini akan menjalani sidang vonis yang serupa dengan beberapa terdakwa lainnya yang sudah dilakukan sebelumnya.

Profil Pemain: Yuto Nagatomo, Bek Tangguh yang Tak Lekang Oleh Waktu

Jika sebelumnya pada hari Senin, 13 Februari 2023 putusan hakim diberikan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kemudian bertepatan dengan Hari Kasih Sayang, Valentine, Selasa, 14 Februari 2023 kemarin Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, kini terakhir menyusul sosok Bharada E yang siap diberikan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sama seperti sebelum-sebelumnya. Melansir langsung dari laman SIPP PN Jaksel, sidang rencananya sudah dimulai dari pukul 09.30 WIB.

Profil Lengkap: Yuto Nagatomo, Legenda Sepak Bola Jepang

"Rabu, 15 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP PN Jaksel dikutip pada Rabu, 15 Februari 2023.

Menanggapi sidang vonis yang berlangsung pada pagi hari ini, Kuasa Hukum Richard Eliezer, yakni Ronny Talapessy sangat memiliki harapan besar terhadap Majelis Hakim PN Jaksel agar bisa memberikan keputusan vonis lebih ringan bagi sang terdakwa, Bharada E.

Proses Naturalisasi Daniel Klien Hampir Rampung, Kapan Debut?

Hal tersebut dikarenakan, hingga saat ini Richard Eliezer masih berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ronny juga berharap agar sang Majelis Hakim bisa memberikan hasil seadil-adilnya dalam perkara ini.

"Kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," kata Kuasa Hukum Ronny Talapessy.

"Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan," sambungnya. 

Sebelumnya, Bharada E dituntut hukuman 12 penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam hal ini jaksa menyatakan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Ronny Talapessy, jelang putusan sidang hakim terhadap Richard Eliezer atau Bharada E ini jka pihaknya bersama keluarga terdakwa telah mempersiapkan diri dalam menghadapi sidang putusan vonis yang berlangsung hari ini.

Profil Singkat Bharada E

Hingga saat ini mungkin masih banyak publik yang dibuat penasaran dengan sosok Richard Eliezer atau yang kerap disapa Bharada E ini. Diketahui, Bharada E memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumlu. Saat ini dirinya berusia 24 tahun, beragama Kristen dan terakhir berpangkat Bharada atau Tamtama di kepolisian.

Dalam kepolisian Tamtama sendiri merupakan pangkat paling rendah. Selain berpangkat Tamtama, Bharada E juga merupakan ajudan atau asisten pribadi dari Irjen Pol, Ferdy Sambo yang sudah lebih dulu mendapatkan vonis hakim berupa hukuman mati.

Menurut berbagai sumber, Bharada E merupakan salah satu penembak jitu kelas satu di Resimen Pelopor. Tidak hanya itu, dirinya juga dikenal menjadi pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue).

Hal tersebut langsung diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto tak lama setelah kasus ini mencuat ke publik.

"Bharada E ini pelatih vertical rescue dan di Resimen Pelopor dia menjadi tim penambak kelas satu," ujar Kombes Pol Budhi pada Selasa, 12 Juli 2022.

Usut punya usut keahliannya dalam melakukan vertical rescue tersebut rupanya sejalan dengan bakat serta hobi Bharada E yang menyukai memanjat tebing. Hal tersebut diketahui melalui akun Instagram pribadinya @r.lumlu, di mana ajudan Ferdy Sambo, Bharada E banyak menggunggah foto kegiatannya saat melakukan panjat tebing.

Menariknya, Bharada E juga tergabung dengan kelompok pecinta alam Rasamala di Manado, Sulawesi Utara.

Masa Lalu Bharada E

Menurut salah satu sebuah sumber, masa lalu dari Richard Eliezer atau Bharada E pun terungkap. Salah seorang psikolog klinik dewasa Liza Marielly Djaprie mengungkapkan, Bhrada E di masa kecilnya merupakan anak yang patuh, manis dan suka menolong.

Namun beranjak menjadi dewasa tepatnya pada masa-masa dirinya duduk di bangku SMP, Bharada sempat masuk ke dalam ruang lingkup kenalan remaja hingga mengikuti beberapa kali tawuran bersama teman-temannya.

Namun, sang psikolog lIza Marielly Djaprie menanggapi hal ini adalah biasa dan wajar yang sedang mencari jati diri.

"Dia juga sempat agak-agak bandel lah nakal dalam itu sekitar SMP jadi mengenal tawuran. Hal yang buat secara wajar masih dalam porsi yang normal karena memang pada fase remaja cenderung lebih ngikutin peer group kelompoknya," terang Liza saat sang ahli yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada 26 Desember 2022 yang lalu.

Wajarnya seorang anak laki-laki yang kerap bandel di masa-masa tertentunya, Bharada E juga aktif mengikuti berbagai kegiatan positif di masa mudanya. Mulai dari tarik suara, panjat tebing, hingga bergabung ke dalam paduan suara.

Bharada juga diketahui sempat mengikuti berbagai jenis kompetisi dalam tarik suara.

Menjadi Justice Collaborator yang menguak serta membongkar sederet skenario yang dibuat oleh sang atasan, Ferdy Sambo, banyak publik sekaligus pendukungnya meminta hukuman Bharada E lebih diringkan. Jauh dari hasil putusan sidang vonis nanti, berikut ini kami sajikan biodata singkat dari sosok Bharada E.

Nama lengkap: Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Panggilan: Richard

Agama: Kristen Protestan

Tempat lahir: Manado, Sulawesi Utara

Tanggal lahir: 14 Mei 1998

Zodiak: Taurus

Umur: 24 tahun

Pendidikan: alumni Akpol tahun 2019

Pekerjaan: Anggota Polri

Pangkat: Baradha (Bhayangkara Dua)

Golongan: Tamtama dalam kepangkatan Polri