Update Kasus Vina: PN Bandung Akhirnya Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
VIVAJabar – Sempat tertunda beberapa waktu lalu, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Senin, 1 Juli 2024.
Dalam sidang ini, Polda Jawa Barat menjadi termohon. Sementara Pegi Setiawan merupakan pemohonnya, dengan harapan status Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dibatalkan.
Pada sidang yang dimulai jam 09.30 WIB tersebut, tim kuasa hukum Pegi tersebut membacakan tuntutan. Sidang yang dipimpin oleh Eman Sulaeman itu juga dihadiri oleh keluarga pemohon.
"Untuk mengetahui apakah ada atau tindak pidana dalam peristiwa tersebut perlu diketahui harus dicari kebenaran formil dan materil," kata salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Polda Jabar yakni Kombes Nurhadi Handayani mengatakan kesiapannya mengikuti sidang praperadilan tersebut.
"Pada hari ini kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat Tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kita dengan tim jumlah sekitar 15, Insya Allah kita akan mengikuti sidang," jelas Nurhadi.
Nurhadi juga menjelaskan bahwa sidang praperadilan pada hari ini beragendakan pembacaan permohonan dari pihak Pegi.