Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini 5 Hal yang Meringankan Bharada E
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Jabar – Richard Eliezer alias Bharada E divonis bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara atas kasus yang menimpanya. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun penjara.
Keterangan yang jujur dan logis selama persidangan menjadi salah satu hal yang meringankan vonis hukuman Richard Eliezer.
Dikutip dari pernyataan Majelis hakim, hanya ada satu hal yang memberatkan Richard Eliezer, yakni majelis hakim menilai hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya Brigadir J meninggal.
Sementara untuk terdakwa lain dijatuhi vonis hukuman masing-masing sebagai berikut, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Richard Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.