Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini 5 Hal yang Meringankan Bharada E

Bharada E
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Jabar – Richard Eliezer alias Bharada E divonis bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Putusan PK Mardani Maming, Pasal 12B Dinilai Tak Relevan

Bharada E divonis 1,5 tahun penjara atas kasus yang menimpanya. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun penjara. 

Keterangan yang jujur dan logis selama persidangan menjadi salah satu hal yang meringankan vonis hukuman Richard Eliezer.

Akun Instagram Wasit Al-Kaf Dihapus: Hukuman atau Hanya Kebetulan?

Dikutip dari pernyataan Majelis hakim, hanya ada satu hal yang memberatkan Richard Eliezer, yakni majelis hakim menilai hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya Brigadir J meninggal. 

Sementara untuk terdakwa lain dijatuhi vonis hukuman masing-masing sebagai berikut, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Jenis sanksi yang diberikan kepada Ahmed Al-Kaf

Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Richard Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
img_title