Terseret Kasus Anaknya, AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri
- tvonenews.com
VIVA Jabar – Buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya (Aditya Hasibuan), AKBP Achiruddin Hasibuan secara resmi dikenai sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sanksi tersebut diberikan usai menjalani sidang kode etik sekitar 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada Selasa, 2 Mei 2023 kemarin. Diketahui, AKBP Achiruddin melakukan pembiaran terhadap anaknya terhadap Ken Admiral padahal Achiruddin Hasibuan berada dan menyaksikan penganiayaan itu.
Dicecar pertanyaan oleh awak media saat keluar dari gedung Bidang Propam Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin bungkam seribu bahasa.
AKBP Achiruddin dikawal ketat saat ia dikembalikan ke tempat khusus di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti.
Polda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra membenarkan sanksi yang dijaruhkan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," jelas Panca di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut pada Selasa, 2 Mei 2023.
Panca menambahkan bahwa keputusan tersebut sebagai salah satu bukti keseriusan Polda Sumatera Utara dalam menindak tegas sebuah pelanggaran yang dilakukan terlebih oleh anggota Polri.