Halangi Proses Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka

Lukas Enembe mengenakan baju tahanan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVa Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus gratifikasi Gubernur Nonaktif Provinsi Papua Lukas Enembe. Tersangka baru tersebut yakni pengacara hukum Lukas Enembe.

KLIK! Dapat Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu Tanpa Aplikasi, Cukup Pakai KTP

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pengacara hukum Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah melakukan perintangan penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe di lingkup Provinsi Papua.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan 1 orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 3 Mei 2023.

Ammar Zoni Berharap Diberi Keringanan Hukuman di Bulan Ramadan

Ia juga menjelaskan bahwa perintangan penyidikan yang dilakukan oleh pengacara hukum tersebut yakni dengan meminta Lukas Enembe berprilaku tidak kooperatif dalam penyelidikan kasus dugaan gratifikasi.

"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," kata Ali.

16 Pengacara vs 10 JPU, Besok Sidang Perdana Yosep Hidayah Digelar

Namun, Ali masih belum memerinci nama pengacara hukum Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan.

Sebagai informasi, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 10 Januari 2023. Setidaknya ada beberapa kasus yang menjerat Gubernur Papua tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title