Robby Purba Lega Sampai Nangis Bharada E Divonis Ringan

Robby Purba dan Bharada E
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar – Presenter Robby Purba ikut angkat bicara soal vonis Bharada E yang baru saja diumumkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan, keringanan hukuman Bharada E dianggap sebagai hadiah kejujuran.

img_title Bukan Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Bantu Perempuan Asal Denpasar Bali

Sebelumnya, Bharada E sempat dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU karena kasus pembunuhan Brigadir J.

Melihat hal tersebut, sejumlah publik figur ikut merasa lega dan tak percaya dengan hasil akhir sidang yang meringankan Bharada E yang selama ini banyak menyita simpati publik. Salah satunya yakni presenter Robby Purba yang merasa tak menyangka dengan keringanan hukuman itu.

img_title Dua Komunitas Lari Dihukum, Kena Denda Rp5 Juta dan Kerja Sosial di Balai Kota Bandung

"Alhamdulillah… #merindink INDONESIA-ku LUAR BIASA!!! KEADILAN masih ada ya woy… Jujur gw nangis, karena berbulan-bulan ngikutin - kadang begadangan menjelang tidur eh sampe subuh scrolling2 tiktok dan youtube. Cuman bisa berdoa - apapun keputusannya udah QODARULLAH. Tapi sebagai apresiasi kepada Justice Collaborator, ICHAD deserved this. Selamat. #1tahun6bulan," tulis postingan Robby Purba di Instagram, dilansir Rabu, 15 Februari 2023.

"Gw ni ma Ichad gak kenal, dia jg kagak kenal gw. Tapi doain mulu macam adek sendiri. Ya Allah chad, Allah Maha Baek dek… awas yaa kalau nanti udah MURNI BEBAS semua podcast lu ladenin. Wkwkwk udah cium kaki orang tua, pelukan sama orang tua.. saban hari. Lanjut kerja. ISTIRAHAT dan TERUS BERDOA," sambungnya.

img_title Kondis PSSI Berikan Hukuman Kepada Persib Bandung Akibat Ulah Suporternya

Tak hanya Robby Purba saja, sederet selebriti lainnya ikut bersyukur atas kemenangan Bharada E tersebut.

"Alhamdulillah ya Allah semangat selalu," tulis komentar Merry Ahmad.

"Jadi gak takut untuk jujur ya," kata @canro.simarmata.

"Alhamdulillah," tulis Bima Samudra.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara.

"Mengadili menjatuhkan terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Atas putusan sidang tersebut, ekspresi wajah Richard yang sebelumnya tampak tegang, langsung berubah. Matanya tampak berkaca-kaca dan menangis haru. Bahkan, bibir Richard bergetar saking terharunya.

Halaman Selanjutnya
img_title