Pengakuan KPK Gagal Berantas Korupsi Dibenarkan Publik, Pertanda KPK Tak Diperlukan Lagi?
- Istimewa
VIVAJabar – Pimpinan lembaga antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata secara gamblang mengaku gagal menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi.
Marwata menyampaikan pengakuan jujurnya tersebut di depan anggota legislatif ketika rapat di Senayan pada Senin, 1 Juli 2024 lalu.
Pengakuan atas gagalnya KPK dalam memberantas tindak korupsi tersebut ternyata dibenarkan oleh publik. Banyak pihak yang tidak menyangkal bahwa performa KPK belakangan ini mulai lunglai di depan koruptor dan kekuasaan.
Mantan Ketua KPK periode 2003-2007 yaitu Taufiequrahman Ruki turut angkat bicara atas pengakuan Alexander Marwata yang secara jujur mengatakan dirinya gagal sebagai pimpinan KPK.
Menurut Ruki, KPK tidak perlu membuat pengakuan sebab dengan melihat pimpinan KPK terjerat kasus dan harus berhadapan dengan hukum, maka publik sudah paham bahwa lembaga penegak hukum yang fokus memberantas korupsi itu sudah gagal total.
"Tidak perlu ada pengakuan, dengan melihat betapa pimpinan KPK yang terakir ini harus berhadapan dengan hukum, saya harus mengatakan bahwa kepimpinan KPK, bahwa KPK pada periode kepemimpinan kebelakang itu semua sudah gagal, tidak perlu ada pengakuan. Faktanya sudah ada kok, enggak ngaku juga kita sudah tahu itu gagal tanpa ada pengakuan" kata Mantan Ketua KPK pertama itu.
Tak jauh berbeda dengan Taufiequrahman Ruki, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap juga mengatakan bahwa masyarakat sudah bisa menilai bagaimana kinerja KPK tanpa ada pengakuan dari Marwata.
Tak hanya itu, Yudi yang menjadi salah satu dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan pasca revisi UU KPK itu juga mengungkapkan pengakuan Marwata hanyalah omongan semata, sebab Marwata hanya mengaku gagal tetapi tidak memundurkan diri.
"Mereka tidak perlu ngomong gagal, ya memang sudah gagal," kata Yudi via telepon.
"Ini sekedar omongan saja. Dia gagal tapi tidak mundur, artinya hanya bicara-bicara saja," tuturnya.
Kini, publik tinggal menilai dan mempertimbangkan apakah KPK masih dibutuhkan di negeri ini?